Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik & Hukum » Satreskrim Polres Tasikmalaya Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Advokat

Satreskrim Polres Tasikmalaya Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Advokat

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 22
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medinas.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pengrusakan rumah milik seorang advokat yang terjadi di wilayah Kecamatan Taraju. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial I.A.M sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

Menurutnya, tersangka mendatangi kediaman korban yang berinisial A.S dengan maksud meminta penjelasan terkait sebuah perkara hukum yang sedang ditangani korban selaku advokat. Namun, saat tiba di lokasi, tersangka mendapati rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat.

Situasi tersebut diduga memicu emosi tersangka. Karena tidak berhasil bertemu dengan korban, ia kemudian melampiaskan kekesalannya dengan mendobrak pintu rumah hingga mengalami kerusakan.

“Pelaku merasa kecewa karena tidak dapat bertemu dengan korban untuk menyampaikan klarifikasi. Akibatnya, ia meluapkan emosinya dengan merusak pintu rumah korban,” ujar AKP Heru.

Selain merusak pintu rumah, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Akibat tindakan tersebut, korban tidak dapat menggunakan kendaraannya sebagaimana mestinya.

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan akibat aksi pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

AKP Heru mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum. Ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah serta memanfaatkan mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara bijaksana melalui jalur hukum atau musyawarah. Jangan sampai emosi sesaat justru menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. (***)

 

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ungkap Perputaran Dana Rp 211,2 M Terkait Bandar Narkoba Ko Erwin

    Terungkap! Perputaran Dana Rp 211,2 Miliar Jaringan Narkotika Internasional Bikin Geger

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MEDINAS.ID –Perputaran dana Rp 211,2 miliar jaringan narkotika internasional akhirnya terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana mencurigakan. Temuan ini langsung jadi sorotan karena nilainya yang fantastis dan diduga terkait jaringan narkotika lintas negara. Aliran Dana Miliaran Rupiah Terdeteksi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko […]

  • Terima SK Kepengurusan Baru, PKB Kota Tasikmalaya Tancap Gas Siapkan Mesin Partai hingga Akar Rumput

    Terima SK Kepengurusan Baru, PKB Kota Tasikmalaya Tancap Gas Siapkan Mesin Partai hingga Akar Rumput

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Medinas.id — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tasikmalaya mulai melakukan konsolidasi internal usai menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat di Bandung, Minggu (20/07/2026). ‎Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya, H. Wahid, S.Pd., mengatakan bahwa setelah menerima SK tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi […]

  • N-Max X-Max Riders Tasikmalaya Rayakan 10 Tahun, Tegaskan Komitmen Jadi Komunitas Bikers yang Positif

    N-Max X-Max Riders Tasikmalaya Rayakan 10 Tahun, Tegaskan Komitmen Jadi Komunitas Bikers yang Positif

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Galih Sugih Lugina
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Medinas.id — TASIKMALAYA, N-Max X-Max Riders Tasikmalaya merayakan satu dekade berdirinya komunitas dengan menggelar Anniversary ke-10 di Ocoh Coffee, Jalan Raya Mangin, Kota Tasikmalaya, Sabtu malam (19/09/2026).   ‎Kegiatan tersebut dihadiri ratusan pengguna Yamaha N-Max dan X-Max. Sejumlah riders dari luar daerah, di antaranya Pandeglang, Garut, Ciamis, hingga Bandung, turut hadir dalam perayaan tersebut.   […]

  • Pemkot Tasikmalaya dan Pramuka Bersinergi Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

    Pemkot Tasikmalaya dan Pramuka Bersinergi Cetak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Galih Sugih Lugina
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Medinas.id — Pemerintah Kota Tasikmalaya mendorong gerakan Pramuka untuk terus berperan dalam membentuk sumber daya manusia (SDM) yang unggul, khususnya di kalangan generasi muda. Semangat kepramukaan dinilai sejalan dengan upaya membangun karakter, keterampilan, serta prestasi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.   ‎Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, M.M., MBA., saat menghadiri […]

  • Program Save Jompo Yayasan Padi Kembali Salurkan Bantuan untuk Lansia di Tasikmalaya

    Program Save Jompo Yayasan Padi Kembali Salurkan Bantuan untuk Lansia di Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Galih Sugih Lugina
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Medinas.id — Program Save Jompo Yayasan Padi Nusantara Sejahtera kembali menyalurkan bantuan kepada warga lanjut usia (lansia) yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Mak Atikah (81), warga Jalan Hanura Cikiara RT 002/RW 011, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (23/09/2026).   ‎Mak Atikah saat ini lebih banyak menghabiskan waktu di tempat tidur setelah […]

  • Pengelola Dapur MBG Diberi Edukasi, Persyaratan IPAL hingga PBG Harus Dipenuhi

    Pengelola Dapur MBG Diberi Edukasi, Persyaratan IPAL hingga PBG Harus Dipenuhi

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Medinas.id — Pembina Yayasan Paguyuban, Raden Ucu Supriatna menegaskan bahwa seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi berbagai ketentuan administrasi sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi dan edukasi bagi para pengelola dapur MBG yang digelar di Kota Tasikmalaya, Sabtu (23/05/2026). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak […]

expand_less