Guru PGRI Cisayong Tolak Pengosongan Gedung, Desak Sengketa Aset Diselesaikan Lewat Musyawarah
- account_circle Rian Sutisna
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- visibility 11
- print Cetak

0-3264x2448-0-0-{}-0-0#
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medinas.id — Sejumlah guru bersama anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Cisayong menyatakan penolakan terhadap rencana pengosongan Gedung PGRI dan Gedung Sekretariat Pendidikan yang selama ini menjadi pusat aktivitas organisasi profesi guru dan kegiatan pendidikan di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (05/08/2026).
Sikap tersebut diwujudkan melalui penandatanganan petisi yang dilakukan usai pelaksanaan istigasah dan doa bersama di Gedung PGRI Cisayong. Petisi itu menjadi bentuk kepedulian para guru terhadap keberlangsungan aset organisasi yang dinilai memiliki nilai historis, sosial, dan strategis bagi dunia pendidikan.
Dalam pernyataan sikapnya, para guru menegaskan bahwa aset PGRI merupakan bagian penting dari perjuangan organisasi yang selama ini dimanfaatkan sebagai sarana pelaksanaan berbagai kegiatan pendidikan, pembinaan profesi, serta pelayanan kepada anggota.
Mereka juga menyayangkan terbitnya surat Pemerintah Desa Mekarwangi Nomor 043/000.1.9/DS/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang berisi imbauan penghentian seluruh aktivitas, pelarangan penggunaan bangunan, serta pengosongan gedung beserta seluruh barang di dalamnya paling lambat 5 Agustus 2026.
Menurut para guru, langkah tersebut tidak seharusnya dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses klarifikasi, verifikasi terhadap status hukum aset, serta penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami menilai persoalan ini perlu diselesaikan secara bijaksana melalui dialog dan musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu aktivitas pendidikan,” demikian salah satu poin dalam petisi tersebut.
Para guru mendukung penyelesaian persoalan aset melalui jalur musyawarah, mediasi, maupun proses hukum yang sah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Pendidikan, pengurus PGRI di semua tingkatan, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap aset yang selama ini dimanfaatkan bagi kepentingan pendidikan.
Melalui petisi tersebut, para guru berharap sengketa aset dapat diselesaikan secara adil tanpa mengesampingkan fungsi gedung sebagai sarana pendukung kegiatan pendidikan dan organisasi profesi guru. Mereka juga berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan sikap profesional selama proses penyelesaian berlangsung.
”Dengan mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum, kami berharap fungsi aset pendidikan yang telah memberikan manfaat bagi guru dan masyarakat dapat terus terjaga,” tulis para guru dalam petisi itu.
Diketahui, surat pengosongan gedung diterbitkan oleh Pemerintah Desa Mekarwangi karena lokasi tersebut direncanakan menjadi tempat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Meski demikian, para guru berharap rencana tersebut dapat dibahas terlebih dahulu melalui dialog bersama seluruh pihak agar tercapai solusi yang adil dan tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan pendidikan. (Gal)
- Penulis: Rian Sutisna
