Program Graduasi KPM di Kota Tasikmalaya Dorong Penerima Bantuan Naik Kelas
- account_circle Galih Sugih Lugina
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- visibility 10
- print Cetak

0-3264x2448-0-0-{}-0-0#
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medinas.id – Pemerintah Kota Tasikmalaya terus mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial agar mampu meningkatkan kondisi ekonominya hingga keluar dari ketergantungan terhadap bantuan pemerintah.
Upaya tersebut dilakukan melalui program graduasi, yakni proses perubahan status penerima manfaat setelah dinilai mengalami peningkatan kesejahteraan. Program ini juga diarahkan untuk mendorong KPM naik kelas dari desil 1 dan 2 ke desil yang lebih tinggi sesuai kondisi sosial ekonominya.
Plt. Asisten Daerah I Kota Tasikmalaya, Drs. Ade Hendar, mengatakan, pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan kepada KPM agar mampu meningkatkan keterampilan dan mengembangkan usaha.
Menurutnya, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya berperan mengisi ruang pendampingan tersebut melalui berbagai program pelatihan, termasuk pelatihan keterampilan dan kewirausahaan.
“Graduasi itu merupakan pergeseran desil, atau bisa dikatakan naik kelas. Misalnya dari desil 2 ke desil 3 dan mereka sudah memiliki usaha. Karena itu, untuk proses kenaikan kelas atau graduasi dibutuhkan pendampingan keterampilan,” ujar Ade saat ditemui awak media setelah membuka kegiatan pelatihan di Gedung Aula Bapelitbangda Kota Tasikmalaya, Senin (31/08/2026).
Ade mengapresiasi Dinas Sosial yang telah menyiapkan data dan program pendampingan bagi KPM. Untuk tahun ini, pemerintah kota mengalokasikan program pelatihan bagi 140 KPM yang dinilai berpotensi meningkatkan kemandirian ekonominya.
Ia berharap para KPM yang telah berhasil meningkatkan taraf hidupnya dapat menjadi motivasi bagi penerima manfaat lainnya.
“Kami berharap para KPM yang sudah berhasil bisa terus termotivasi. Pesan Pak Wali Kota, ilmu yang diterima dalam pelatihan ini harus dikomunikasikan dengan narasumber maupun Dinas Sosial, kemudian dimanfaatkan untuk bisa bertahan dan berkembang sehingga dapat naik kelas,” katanya.
Ade menambahkan, proses graduasi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Terdapat indikator dan mekanisme pemantauan yang dilakukan oleh pendamping sosial di lapangan.
Pendamping sosial akan melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap kondisi KPM. Jika seseorang telah memenuhi indikator kesejahteraan yang ditetapkan, maka datanya akan dilaporkan untuk kemudian dilakukan proses perubahan status.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Rahman, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa data penerima bantuan sosial bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan.
Menurutnya, jumlah masyarakat miskin di Kota Tasikmalaya berdasarkan angka kemiskinan berada di kisaran 10,84 persen atau sekitar 75 ribu jiwa. Sedangkan penerima bantuan sosial terdiri dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
“Penerima PKH kurang lebih 61 ribu, sedangkan penerima sembako sekitar 60 ribu. Penerima PKH otomatis mendapatkan bantuan sembako, tetapi penerima sembako belum tentu mendapatkan PKH,” jelas Rahman.
Ia menerangkan, PKH diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 dan 2 atau masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara bantuan sembako dapat diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 sesuai ketentuan yang berlaku.
Rahman mengatakan, proses graduasi dilakukan secara dinamis. Jumlah masyarakat yang mengalami graduasi dapat berubah setiap bulan berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi pendamping sosial.
“Data graduasi itu dinamis. Kadang dalam satu bulan ada yang graduasi 100 orang, kadang 50 orang, bahkan bisa juga tidak ada. Kami menerima laporan dari para pendamping sosial yang melakukan verifikasi secara terus-menerus,” ujarnya.
Pemantauan dilakukan hingga tingkat kelurahan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG), pendamping sosial di tingkat kecamatan, serta petugas yang melakukan pendampingan di masing-masing wilayah.
Rahman menambahkan, setelah seseorang dinyatakan mengalami graduasi, perubahan status kesejahteraan akan diproses melalui sistem pemerintah. Perubahan tersebut dapat memengaruhi posisi desil penerima manfaat dan pada akhirnya menentukan kelayakan seseorang dalam menerima bantuan sosial.
Namun, ia mengakui masih banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan terkait perubahan desil. Salah satunya masyarakat yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 4, tetapi setelah dilakukan pemutakhiran justru naik menjadi desil 6, 7, atau 8 sehingga tidak lagi menerima bantuan tertentu.
“Keluhan yang kami terima cukup banyak, terutama ketika masyarakat yang sebelumnya berada di desil 1 sampai 4 kemudian naik menjadi desil 6, 7, atau 8. Akibatnya mereka tidak lagi mendapatkan bantuan,” katanya.
Rahman menjelaskan, masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam data masih memiliki saluran untuk mengajukan perbaikan. Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi atau layanan Cek Bansos maupun melalui perangkat pemerintah di tingkat kelurahan.
Selain itu, Dinas Sosial juga menyediakan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tasikmalaya untuk membantu masyarakat yang ingin menyampaikan persoalan terkait data kesejahteraan sosial, termasuk perubahan desil.
“Di MPP juga ada layanan Dinas Sosial. Salah satu yang paling banyak ditanyakan masyarakat adalah masalah perubahan desil,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perubahan desil tidak dapat dilakukan secara instan. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai harus melalui proses pengusulan dan verifikasi berjenjang.
Proses tersebut dimulai dari tingkat kelurahan melalui operator SIKS-NG, kemudian dibahas dan diusulkan ke Dinas Sosial Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, data diteruskan kepada Kementerian Sosial dan diproses bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS kemudian melakukan pengolahan dan verifikasi, termasuk pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan desil yang tercatat.
“Proses pengukuran tidak sebentar, minimal sekitar tiga bulan. Data diusulkan dari kelurahan, kemudian masuk ke Dinas Sosial, diteruskan ke kementerian, dan selanjutnya diproses oleh BPS. Setelah itu ada pengecekan lapangan untuk memastikan apakah orang tersebut memang masuk desil 3 atau 4, atau justru harus turun maupun naik,” pungkas Rahman.(***)
- Penulis: Galih Sugih Lugina
- Editor: Galih
