PJ Ketua Kadin Tasikmalaya Tolak Hasil Mukota V di Grand Metro, Sebut Cacat Prosedur
- account_circle Galih Sugih Lugina
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 23
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medinas.id – Penjabat (Pj) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya, Apt. Asep Saepulloh, S.Farm., M.PH., menolak pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) V Kadin Kota Tasikmalaya yang digelar di Hotel Grand Metro. Ia menilai pelaksanaan kegiatan tersebut bermasalah secara prosedural dan bertentangan dengan ketentuan organisasi.
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di ruang pertemuan Rumah Saung Gunung Jati, Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya, Senin (12/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sikap resmi pihaknya sekaligus meluruskan informasi yang berkembang setelah pelaksanaan Mukota V.
Asep menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjaga marwah Kadin sebagai organisasi yang menaungi para pelaku usaha. Namun, menurut dia, komitmen tersebut mengharuskannya bersikap terhadap pelaksanaan Mukota yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
“Justru karena kami cinta Kadin, kami tidak boleh diam melihat organisasi ini dipermainkan dan aturan organisasinya dilanggar,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, dinamika pascapelaksanaan Mukota V di Hotel Grand Metro telah memunculkan kebingungan di kalangan anggota, baik Anggota Biasa maupun Anggota Luar Biasa. Menurutnya, sejumlah anggota mempertanyakan keabsahan kegiatan tersebut, termasuk alasan pelaksanaan Mukota yang dinilai mendadak dan tidak melalui mekanisme Dewan Pengurus Kadin Kota Tasikmalaya.
Asep menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan kalangan pengusaha terhadap Kadin sebagai wadah pemersatu dan mitra strategis pemerintah.
“Kadin seharusnya mempersatukan, bukan justru memecah belah,” katanya.
Persoalkan Persyaratan KTA
Dalam konferensi pers itu, Asep mengungkapkan tiga hal utama yang menjadi dasar penolakan pihaknya terhadap pelaksanaan Mukota V.
Pertama, persoalan persyaratan Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif selama dua tahun berturut-turut bagi peserta dan pemilik hak suara. Ia menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 serta Peraturan Organisasi (PO) tentang penyelenggaraan Mukab/Mukota.
Menurut Asep, dalam berita acara verifikasi ditemukan sejumlah KTA yang disebut tidak dapat dipindai melalui barcode dan dinilai belum valid. Ia menyatakan, pihaknya telah meminta verifikasi ulang terhadap KTA yang dipersoalkan tersebut, tetapi permintaan itu, menurut keterangannya, tidak ditindaklanjuti oleh Kadin Provinsi Jawa Barat.
“Kami mempertanyakan untuk apa aturan dan mekanisme verifikasi dibuat apabila temuan terkait keabsahan KTA tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Asep menegaskan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka agar keabsahan peserta dan pemilik hak suara dalam Mukota dapat dipastikan berdasarkan ketentuan organisasi.
Soroti Pembentukan SC dan OC
Persoalan kedua yang disoroti adalah pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dalam pelaksanaan Mukota V.
Asep merujuk Keppres Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 24 ayat (1) serta Peraturan Organisasi tentang penyelenggaraan Mukab/Mukota yang, menurut penafsirannya, menempatkan tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan tersebut pada Dewan Pengurus Kadin kabupaten/kota.
Ia mempertanyakan dasar kewenangan pembentukan SC dan OC yang bertugas dalam Mukota di Hotel Grand Metro. Menurut Asep, pihak-pihak yang terlibat dalam kepanitiaan tersebut perlu menjelaskan kedudukan dan dasar kewenangannya dalam struktur organisasi Kadin Kota Tasikmalaya.
Asep juga menyatakan bahwa apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengurus, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme organisasi yang berlaku, bukan melalui pengambilalihan kewenangan secara sepihak.
Pertanyakan Undangan Mukota
Poin ketiga berkaitan dengan undangan kegiatan. Asep menyebut undangan yang beredar mencantumkan agenda silaturahmi dari Kadin Jawa Barat kepada anggota Kadin Kota Tasikmalaya, bukan secara eksplisit undangan untuk pelaksanaan Mukota V.
Menurut dia, perbedaan informasi dalam undangan dan kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota. Ia menduga sebagian anggota hadir karena memahami kegiatan itu sebagai agenda silaturahmi, bukan forum musyawarah untuk menentukan kepengurusan baru.
Atas dasar itu, Asep menilai kejelasan agenda, mekanisme penyelenggaraan, serta pemenuhan persyaratan peserta perlu diperiksa untuk memastikan proses organisasi berjalan sesuai aturan.
Minta Verifikasi Ulang dan Siapkan Langkah Hukum
Atas sejumlah persoalan tersebut, Asep menyatakan menolak hasil Mukota V di Hotel Grand Metro dan menilainya cacat prosedur serta tidak sah. Ia meminta Kadin Provinsi Jawa Barat menghormati aturan organisasi dan menindaklanjuti persoalan keabsahan KTA yang dipersoalkan.
Selain itu, ia meminta Kadin Indonesia turun tangan melakukan evaluasi dan verifikasi ulang secara terbuka terhadap pelaksanaan Mukota V tersebut.
Asep juga menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum setelah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme organisasi.
“Kami telah menempuh jalur organisasi yang konstitusional dan tidak akan mundur. Kadin harus dikembalikan marwahnya sebagai organisasi yang taat aturan, bukan organisasi yang aturannya bisa diatur-atur,” tegasnya.
Dugaan intervensi Wali Kota Tasikmalaya terhadap dinamika organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat di tengah polemik penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) V Kadin yang digelar di Hotel Grand Metro, Kota Tasikmalaya.
Polemik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penyelenggaraan Mukota V, termasuk dugaan adanya campur tangan pihak eksternal dalam dinamika internal organisasi pengusaha tersebut.(***)
- Penulis: Galih Sugih Lugina
