Media Nasional (medinas.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan sejumlah kementerian berhasil memulangkan serta menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
AAG dijerat dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara.
Modus yang digunakan yakni melalui PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan Investree, lalu dana dipakai untuk kepentingan pribadi.
Tersangka sempat melarikan diri ke Qatar dan ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice pada November 2024.
Berkat koordinasi intensif antar-lembaga serta dukungan KBRI di Qatar, AAG berhasil dipulangkan ke Indonesia dan kini dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
OJK mengapresiasi dukungan Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenlu, Imigrasi, serta PPATK. Sinergi ini dinilai sebagai langkah penting memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (***)





