14 Advokat Baru DPC Peradi Tasikmalaya Diminta Utamakan Integritas dan Pengabdian kepada Masyarakat
- account_circle Galih Sugih Lugina
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- visibility 20
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medinas.id — Sebanyak 14 advokat baru yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Tasikmalaya resmi dilantik. Dalam momentum tersebut, para advokat diminta menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta kepedulian terhadap masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) I Kota Tasikmalaya, Drs. Ade Hendar, M.M., mengatakan profesi advokat tidak seharusnya semata-mata dipandang sebagai pekerjaan yang berorientasi pada aspek ekonomi.
Menurutnya, advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan pelayanan hukum.
“Jangan melihat profesi ini hanya dari sisi ekonomi. Kita harus lebih mengedepankan integritas, profesionalitas, dan sisi sosial dalam menjalankan profesi,” ujar Ade.
Pesan tersebut disampaikan Ade saat mewakili Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam kegiatan pelantikan. Ia menilai, menjaga kehormatan profesi menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh para advokat, terutama mereka yang baru memasuki dunia profesi hukum.
Sementara itu, Pelaksana DPC Peradi Tasikmalaya, Nenden Mulyani, S.H., menegaskan advokat memiliki kedudukan yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya dalam sistem penegakan hukum.
“Advokat tidak berada di bawah institusi penegak hukum lainnya. Kita sejajar sebagai penegak hukum, dengan kewajiban masing-masing sesuai porsinya,” kata Nenden.
Ia menjelaskan, ruang lingkup tugas advokat tidak terbatas pada penanganan perkara di pengadilan. Advokat juga memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum melalui jalur nonlitigasi, termasuk mendampingi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum.
Nenden mengatakan soliditas internal DPC Peradi Tasikmalaya terus dijaga di tengah pertumbuhan jumlah anggota. Organisasi yang pada awal berdirinya memiliki sekitar 30 anggota, kini telah berkembang menjadi sekitar 50 advokat.
“Alhamdulillah, soliditas di internal kami terjaga dengan baik. Dari awal berdiri sekitar 30 orang, sekarang sudah berkembang menjadi sekitar 50 anggota,” ujarnya.
Menurut Nenden, advokat di Tasikmalaya saat ini berasal dari berbagai organisasi profesi. Dengan semakin banyaknya organisasi advokat, jumlah advokat yang menjalankan profesi di wilayah Tasikmalaya diperkirakan telah mencapai sekitar 300 orang.
Meski terdapat sejumlah organisasi advokat, ia menilai seluruhnya memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan profesi secara bertanggung jawab sekaligus berkontribusi dalam proses penegakan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Peradi pusat, Fredrich J. Pinakunary, yang hadir mewakili Ketua Umum Ahmad Fikri Assegaf, mengingatkan para advokat baru agar tidak hanya mengedepankan profesionalitas dalam menangani perkara komersial, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Fredrich hadir bersama Wakil Sekretaris Jenderal Suwardi Aritonang, S.H., M.H., dalam kegiatan pelantikan tersebut.
“Advokat merupakan profesi mulia. Karena itu, kita harus memberikan pelayanan dan bantuan hukum secara pro bono kepada para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi,” kata Fredrich.
Ia mengatakan persoalan hukum dapat dialami siapa saja, termasuk masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Berbagai persoalan seperti sengketa pertanahan, masalah keluarga, transaksi perdagangan hingga hak atas tempat tinggal dapat membutuhkan pendampingan hukum.
Kelompok masyarakat marginal, termasuk pekerja informal, menurutnya, juga tidak jarang menghadapi persoalan hukum namun terkendala biaya untuk memperoleh jasa advokat.
Karena itu, Fredrich mendorong para advokat baru untuk mengambil bagian dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau sukarela kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain memperluas bantuan hukum, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal. Menurutnya, paralegal memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat layanan hukum.
“Paralegal bukan advokat, tetapi merekasering bersentuhan langsung dengan pencari keadilan. Karena itu, mereka perlu dibekali kemampuan, seperti menghadapi persoalan dengan kepolisian, membuat laporan, hingga mendampingi korban,” ujarnya.
Ia menilai penguatan kapasitas paralegal dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama di wilayah yang masih minim keberadaan advokat.
Fredrich juga menegaskan posisi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum. Meski tidak menerima gaji dari negara seperti aparat penegak hukum lainnya, advokat tetap memiliki tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Advokat juga merupakan bagian dari aparat penegak hukum. Bedanya, aparat penegak hukum lainnya mendapatkan gaji dari negara, sedangkan advokat tidak. Namun, kita tetap memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas secara profesional,” katanya.(***)
- Penulis: Galih Sugih Lugina
- Editor: Galih
