Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda, Pelanggaran Knalpot Brong dan TNKB Tetap Jadi Sorotan

Medinas.id  — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya menunda pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026 selama 14 hari. Penundaan tersebut membuat agenda operasi penertiban lalu lintas belum dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Informasi penundaan disampaikan setelah Satlantas Polres Tasikmalaya menerima instruksi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat. Pemberitahuan serupa juga diumumkan oleh RTMC Polda Jabar melalui akun media sosial resminya.

Kasatlantas Polres Tasikmalaya, AKP Didit Permadi, mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan penundaan dari Ditlantas Polda Jabar pada malam hari menjelang pelaksanaan operasi.

“Kami menerima informasi dari Dirlantas bahwa Korlantas Polri menunda pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar AKP Didit, Senin (08/06/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah memfokuskan seluruh rangkaian kegiatan dan sumber daya untuk mempersiapkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara yang akan digelar pada 1 Juli 2026 mendatang.

Meski demikian, seluruh persiapan pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya telah rampung. Satlantas telah menyiapkan personel, melakukan pemetaan titik pengawasan, serta menyusun target operasi yang menjadi prioritas penindakan.

“Seluruh persiapan teknis di lapangan sebenarnya sudah selesai. Personel, plotting lokasi operasi, hingga sasaran penindakan telah kami siapkan sejak jauh hari. Namun, kami harus menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan Korlantas Polri,” jelasnya.

Knalpot Brong dan TNKB Tidak Sesuai Ketentuan Tetap Jadi Sasaran.
AKP Didit menegaskan bahwa penundaan jadwal tidak mengubah fokus utama Operasi Patuh Lodaya 2026. Satlantas Polres Tasikmalaya tetap akan memprioritaskan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan maupun mengganggu ketertiban umum di jalan raya.

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian utama antara lain penggunaan knalpot brong, pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi, serta penggunaan pelat nomor yang tidak memenuhi standar penerbitan resmi dari Samsat.

“Petugas masih kerap menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar serta nomor polisi yang dibuat tidak sesuai aturan. Pelanggaran seperti ini akan menjadi fokus penertiban ketika operasi dilaksanakan nanti,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Korlantas Polri belum mengumumkan jadwal pengganti pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026. Meski operasi ditunda, Satlantas Polres Tasikmalaya tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya. (***)