PERADI Tasikmalaya Dorong Hukum Humanis, Perkuat Kepercayaan Publik dan Layanan Bantuan Hukum

Medinas.id — Wakil Ketua PERADI Tasikmalaya, Damas Aprianur, menekankan pentingnya menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis, mudah dimengerti, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat.

“Pada dasarnya, hukum harus lebih berorientasi pada kemanusiaan, sederhana untuk dipahami, serta dipercaya publik. Itu menjadi benang merah dari kegiatan ini,” ujar Damas kepada wartawan di sela acara halal bihalal Keluarga Besar PERADI Tasikmalaya.

Ia menyampaikan, ke depan pihaknya akan memperkuat konsep “legal culture” melalui berbagai forum diskusi yang melibatkan kalangan praktisi hukum maupun praktisi budaya. Salah satu tokoh yang direncanakan ikut terlibat adalah Dr. Yogi Rahman, sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi antara pendekatan hukum dan budaya.

“Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat, terutama di tengah kondisi penegakan hukum yang kerap dianggap belum konsisten,” ungkapnya.

Sebagai organisasi profesi, Damas menegaskan bahwa PERADI berkomitmen menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Ia juga memastikan adanya mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum advokat.

“Kami membuka ruang pengaduan melalui DPC dan BKD. Jika terbukti melanggar kode etik, sanksinya bisa sampai pada pencabutan izin praktik,” tegasnya, saat diwawancarai awak media di sela – sela acara yang bertempat di Rumah Makan Asep Stroberi Sabtu (02/05/2026)

Damas turut mengungkapkan, jumlah advokat yang terdaftar di PERADI Tasikmalaya mencapai 2.004 orang dari wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Namun, tidak semuanya aktif menjalankan profesi.

“Ada yang masih aktif, ada juga yang tidak aktif, termasuk yang sedang cuti karena mengemban jabatan publik. Saat ini, sekitar 196 advokat tercatat aktif,” jelasnya.

Dalam praktiknya, PERADI menekankan pentingnya profesionalisme serta kepatuhan terhadap kode etik. Selain itu, organisasi juga menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

“Kami memiliki program bantuan hukum yang dijalankan secara sukarela sesuai Undang-Undang Advokat. Setiap anggota juga diwajibkan memberikan layanan hukum gratis selama 46 jam per tahun,” paparnya.

Ia menambahkan, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas organisasi sekaligus memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Intinya, kami mengedepankan profesionalisme, menjunjung tinggi kode etik, dan menjaga integritas organisasi,” tutup Damas. (gal)