AWI Jabar Bakal Laporkan Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kuningan ke Jaksa Agung
- account_circle Galih Sugih Lugina
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- visibility 27
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medinas.id – BEKASI, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat berencana menyampaikan laporan tertulis kepada Jaksa Agung RI terkait penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2024/2025. Langkah tersebut ditempuh untuk mendorong evaluasi dan pengawasan terhadap proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Ketua AWI DPD Jawa Barat, Nacep Suryaman, S.H., mengatakan rencana tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan pengurus AWI DPC Kabupaten Kuningan. Hal itu disampaikannya kepada sejumlah awak media, Senin (19/10/2026).
Menurut Nacep, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap penegakan hukum sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Ia menilai, dugaan korupsi tunjangan DPRD Kuningan perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, muncul informasi mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara atau tuntutan ganti rugi (TGR).
“Informasi yang beredar menyebutkan adanya kewajiban pengembalian keuangan negara dari anggota DPRD Kuningan yang terkait perkara tersebut sebesar Rp165 juta. Informasi ini perlu diklarifikasi agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Nacep.
Ia menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu aspek penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai satu-satunya penyelesaian apabila terdapat dugaan tindak pidana yang perlu diproses lebih lanjut.
“Jika benar penanganan perkara hanya berujung pada pengembalian kerugian negara, sementara dugaan tindak pidananya tidak dilanjutkan, tentu hal itu perlu menjadi perhatian. Penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan,” katanya.
Nacep menyampaikan, AWI mendorong Kejaksaan Agung RI untuk memberikan klarifikasi, evaluasi, serta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar proses hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa rencana penyampaian laporan kepada Jaksa Agung bukan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap Kejari Kuningan. Sebaliknya, AWI ingin memberikan dukungan moral agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
“Kami mendukung kinerja Kejari Kuningan agar terbebas dari tekanan kepentingan pihak mana pun yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum,” ucapnya.
Menurut Nacep, pengawasan dari Kejaksaan Agung diharapkan menjadi dorongan positif bagi Kejari Kuningan dalam menangani perkara tersebut. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara tepat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
AWI DPD Jawa Barat, lanjutnya, akan terus berupaya menjalankan peran kontrol sosial dengan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.
“Evaluasi dan pengawasan dari Kejaksaan Agung harus dipandang sebagai energi positif agar penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan dan prinsip keadilan,” pungkas Nacep.(***)
- Penulis: Galih Sugih Lugina
