Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Olahraga » FORKI Kota Tasikmalaya Gelar Tasik Open Tournament 2026

FORKI Kota Tasikmalaya Gelar Tasik Open Tournament 2026

  • account_circle Rian Sutisna
  • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
  • visibility 36
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medinas.id  — Kejuaraan Karate Tasik Open Tournament 2026 resmi dibuka di GOR Sukapura, Dadaha, Kota Tasikmalaya, Sabtu (16/5/2026). Ajang tersebut mengusung tema “Junjung Tinggi Sportivitas, Raih Prestasi Gemilang”.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra, menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme peserta yang mengikuti kejuaraan tersebut.

“Alhamdulillah, peserta sangat antusias. Banyak atlet dari luar daerah seperti Banjar, Garut, hingga Pangandaran yang ikut berpartisipasi dan terlihat bersemangat mengikuti turnamen ini,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan Tasik Open Tournament 2026 dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan olahraga karate sekaligus meningkatkan prestasi atlet Kota Tasikmalaya di masa mendatang.

“Semoga kegiatan ini membawa dampak baik, terutama dalam mendorong prestasi olahraga Kota Tasikmalaya ke depan,” tambahnya.

Di lokasi yang sama, Ketua FORKI Kota Tasikmalaya, Yuki, menjelaskan bahwa Tasik Open Tournament 2026 merupakan agenda perdana yang digelar selama dua hari, yakni 16–17 Mei 2026.

Menurutnya, turnamen tersebut diikuti peserta dari berbagai daerah, mulai dari Bandung hingga Jakarta, dengan melibatkan enam perguruan karate.

“Total peserta mencapai 396 orang. Kami berharap kejuaraan ini mampu melahirkan atlet-atlet baru serta menjadi wadah pembinaan generasi penerus karate di Kota Tasikmalaya dari berbagai kelompok usia,” pungkasnya. (gal)

  • Penulis: Rian Sutisna

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indosat Rayakan Harpelnas dengan “Ketulusan Tanpa Akhir”

    Indosat Rayakan Harpelnas dengan “Ketulusan Tanpa Akhir”

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Rian Sutisna
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MEDINAS.ID – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) tak melewatkan peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025. Dengan tema “Ketulusan Tanpa Akhir”, perusahaan telekomunikasi ini mengemas beragam kejutan bagi pelanggan setia IM3, Tri, dan HiFi di seluruh Indonesia. Mulai dari promo paket data, hadiah menarik, hingga sapaan langsung dari jajaran direksi, seluruh rangkaian acara dirancang untuk memperkuat kedekatan […]

  • Pelatihan Peternakan Belum Direalisasikan, BUMDes Linggawangi Akui Alihkan Anggaran ke Wisata

    Pelatihan Peternakan Belum Direalisasikan, BUMDes Linggawangi Akui Alihkan Anggaran ke Wisata

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Medinas.id – BUMDes Wangi Mandiri Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, hingga kini belum merealisasikan program pelatihan peternakan yang telah dianggarkan pada tahun 2025. Meski demikian, sebagian anggaran kegiatan tersebut diakui sempat dialihkan untuk mendukung pembangunan sektor wisata. Hal itu disampaikan Direktur BUMDes Wangi Mandiri, Endang Wahyu, saat ditemui wartawan di salah satu objek wisata […]

  • Indoboxing Tasikmalaya Kukuhkan Pengurus 2026-2030, Perkuat Pembinaan Pelajar melalui Ekstrakurikuler

    Indoboxing Tasikmalaya Kukuhkan Pengurus 2026-2030, Perkuat Pembinaan Pelajar melalui Ekstrakurikuler

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Galih Sugih Lugina
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Medinas.id — TASIKMALAYA, Pengurus Pusat Akademi Indoboxing Indonesia periode 2026-2030 resmi dikukuhkan dan dilantik di Gedung Creative Center(GCC), Kompleks Dadaha, Kota Tasikmalaya, Sabtu (19/09/2026).   ‎Sebanyak 26 orang masuk dalam kepengurusan tersebut. Mereka diharapkan dapat memperluas pembinaan olahraga sekaligus memperkuat pengembangan minat dan bakat generasi muda melalui olahraga tinju dan pencak silat.   ‎Ketua Umum […]

  • Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Tebar Kepedulian Lewat 100 Paket Sembako

    Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Tebar Kepedulian Lewat 100 Paket Sembako

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Rian Sutisna
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Medinas.id — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya tidak hanya menghadirkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menebarkan kepedulian sosial kepada masyarakat. Di sela-sela pelaksanaan TMMD di Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (17/07/2026), Satgas TMMD menyalurkan 100 paket sembako kepada warga kurang mampu. ‎Penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari sasaran nonfisik TMMD […]

  • Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga di Purbaratu, Diduga Akibat Kebocoran Gas atau Korsleting Listrik

    Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga di Purbaratu, Diduga Akibat Kebocoran Gas atau Korsleting Listrik

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Galih Sugih Lugina
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Medinas.id — Kebakaran hebat melanda sebuah rumah milik Sarip di Kampung Cikareo RT 04/RW 03, Kelurahan Purbaratu, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Kamis malam (20/08/2026).   ‎Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.03 WIB dan mengundang kepanikan warga sekitar. Kobaran api dengan cepat membesar hingga melalap sebagian besar bangunan rumah. Warga yang berada di lokasi tampak berusaha […]

  • OJK dan Polri Tangkap Mantan Direktur Investree, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

    OJK dan Polri Tangkap Mantan Direktur Investree, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Rian Sutisna
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Media Nasional (medinas.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan sejumlah kementerian berhasil memulangkan serta menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun. AAG dijerat dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana 5–10 […]

expand_less