Medinas.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pengrusakan rumah milik seorang advokat yang terjadi di wilayah Kecamatan Taraju. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial I.A.M sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Menurutnya, tersangka mendatangi kediaman korban yang berinisial A.S dengan maksud meminta penjelasan terkait sebuah perkara hukum yang sedang ditangani korban selaku advokat. Namun, saat tiba di lokasi, tersangka mendapati rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat.
Situasi tersebut diduga memicu emosi tersangka. Karena tidak berhasil bertemu dengan korban, ia kemudian melampiaskan kekesalannya dengan mendobrak pintu rumah hingga mengalami kerusakan.
“Pelaku merasa kecewa karena tidak dapat bertemu dengan korban untuk menyampaikan klarifikasi. Akibatnya, ia meluapkan emosinya dengan merusak pintu rumah korban,” ujar AKP Heru.
Selain merusak pintu rumah, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Akibat tindakan tersebut, korban tidak dapat menggunakan kendaraannya sebagaimana mestinya.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan akibat aksi pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
AKP Heru mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum. Ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah serta memanfaatkan mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara bijaksana melalui jalur hukum atau musyawarah. Jangan sampai emosi sesaat justru menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. (***)











