Diduga Dipengaruhi Miras, Seorang Warga Jadi Korban Pengeroyokan Saat Perayaan HUT RI di Mangkubumi
- account_circle Galih Sugih Lugina
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 14
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medinas.id – Kota Tasikmalaya. Seorang warga bernama Mamat menjadi korban dugaan pengeroyokan saat berlangsungnya perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Gang Peusar I, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (17/08/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Mangkubumi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/42/VIII/2026/SPKT/POLSEK MANGKUBUMI/POLRES TASIKMALAYA KOTA.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, kejadian bermula saat korban sedang menyaksikan hiburan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI di sekitar kawasan SPPG Cinta Abadi I. Tak lama kemudian, seorang pria bernama Deden Nugraha datang ke lokasi sambil mencari Ketua RT setempat, yang diketahui bernama Momon.
Saat diberitahu bahwa orang yang dicarinya tidak berada di tempat, Deden diduga menunjukkan sikap emosional. Sejumlah warga menduga kondisi tersebut dipengaruhi oleh konsumsi minuman beralkohol.
Melihat situasi yang mulai memanas, korban berupaya menenangkan keadaan dengan meminta Deden untuk pulang agar tidak menimbulkan keributan di tengah acara masyarakat. Namun, teguran tersebut justru memicu kemarahan terlapor.
Menurut pengakuan korban, Deden bersama seorang rekannya yang bernama Tesko kemudian melakukan pemukulan terhadap dirinya. Situasi semakin memburuk ketika seorang pria lainnya yang diketahui bernama Jojo diduga ikut terlibat dengan cara memegangi tubuh korban sehingga tidak dapat melakukan perlawanan.
Akibat kondisi tersebut, korban mengaku menerima sejumlah pukulan menggunakan tangan kosong yang diarahkan ke bagian wajah. Dalam laporan resminya, korban menyebut dirinya dipukul secara berulang kali hingga mengalami luka.
Akibat kejadian itu, Mamat mengalami pendarahan dan memar pada bagian pipi serta pelipis sebelah kanan. Setelah insiden terjadi, korban bersama keluarganya mendatangi Mapolsek Mangkubumi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat kepolisian Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota. Para terlapor berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Warga setempat berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(***)
- Penulis: Galih Sugih Lugina
- Editor: Galih
- Sumber: POLSEK MANGKUBUMI/POLRES TASIKMALAYA KOTA.
