News  

Klaim Asuransi Nasabah BRI Berlarut, TMP Soroti Minim Transparansi

Medinas.id – Klaim asuransi jiwa atas nama almarhum Aas Asbullah, salah satu nasabah Bank BRI Unit Gunung Pereng, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan. Pasalnya, klaim asuransi tersebut dinilai tidak transparan oleh pihak ahli waris setelah bertahun-tahun dinyatakan masih dalam proses, namun belakangan justru disebut ditolak tanpa disertai bukti tertulis.

Berdasarkan informasi yang diterima ahli waris, sejak 2021 pihak BRI menyampaikan bahwa klaim asuransi almarhum Aas Asbullah sedang diproses, bahkan sempat diinformasikan telah berhasil. Namun pada 2025, pihak BRI Unit Gunung Pereng menyatakan bahwa klaim tersebut ditolak oleh perusahaan asuransi. Penolakan itu disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi yang dapat ditunjukkan kepada ahli waris.

Guna mencari kejelasan dan solusi atas permasalahan tersebut, Taruna Merah Putih (TMP) selaku penerima kuasa dari Lilis Astika, ahli waris almarhum Aas Asbullah, menggelar audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Muhamad Faisal, tim TMP sekaligus penerima kuasa ahli waris, menilai penanganan klaim asuransi kliennya sejak awal sarat dengan dugaan ketidaktransparanan. Ia menyebut tidak adanya kejelasan dokumen dan informasi dari pihak Bank BRI Unit Gunung Pereng berpotensi menimbulkan dugaan lain.

“Permasalahan ini benar-benar rancu. Tahun 2021 pihak BRI menyampaikan kepada ahli waris bahwa klaim asuransi sedang diproses, bahkan pernah disebut berhasil. Namun pada 2025 justru dikatakan ditolak, itu pun hanya secara lisan tanpa bukti tertulis,” ujar Faisal.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan resmi secara tertulis kepada BRI untuk memperoleh dokumen polis asuransi dan keterangan tertulis terkait status klaim. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan.

“Kami sudah melayangkan surat resmi sejak akhir 2025, tapi sampai hari ini belum ada balasan. Ini yang membuat kami mempertanyakan transparansi pihak BRI. Wajar jika kemudian muncul dugaan-dugaan lain,” katanya.

Faisal menambahkan, di tengah ketidakjelasan proses klaim asuransi, pihak BRI Unit Gunung Pereng disebut masih melakukan penagihan kepada ahli waris. Penagihan itu terjadi meski sebelumnya pihak BRI menyampaikan bahwa klaim asuransi jiwa almarhum sedang dalam proses.

“Setelah almarhum meninggal, pihak BRI sempat dua kali melakukan penagihan. Saat dikonfirmasi, kepala unit menyebut penagihan dilakukan oleh karyawan baru yang tidak mengetahui klaim asuransi sedang diproses. Menurut kami, ini aneh untuk ukuran perbankan BUMN,” ujar Faisal.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum audiensi dengan OJK digelar, TMP telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak BRI, baik di tingkat unit maupun cabang Kota Tasikmalaya. Namun upaya tersebut belum membuahkan solusi yang jelas.

Dalam audiensi tersebut, OJK yang diwakili oleh Putu Arya Wirasetyanta meminta pihak Bank BRI agar memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis atas seluruh surat dan permohonan yang telah disampaikan TMP. OJK menekankan pentingnya respons yang patut dan transparan kepada pihak ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. (Gal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *