Medinas.id – Jeni Tugistan, S.H., M.H., ditetapkan sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tasikmalaya untuk masa bakti 2025–2029 dalam Musyawarah Cabang (Muscab) ke-III. Penetapan tersebut dilakukan secara aklamasi setelah Jeni menjadi satu-satunya calon yang mendaftarkan diri hingga batas akhir pendaftaran.
Panitia Pelaksana Muscab ke-III IKADIN Tasikmalaya, Buana Yuda, S.H., M.H., menjelaskan kepada wartawan pada Sabtu (24/01/2026) bahwa tahapan penjaringan calon ketua telah dilaksanakan selama 10 hari sesuai dengan ketentuan organisasi. Namun, hingga pendaftaran resmi ditutup pada pukul 09.00 WIB, tidak ada kandidat lain yang mengajukan diri.
“Proses pendaftaran sudah dibuka selama 10 hari, tetapi sampai batas waktu penutupan hari ini pukul 09.00 WIB tidak ada pendaftar lain. Dengan demikian, forum Muscab secara mufakat menetapkan Jeni Tugistan sebagai ketua melalui mekanisme aklamasi,” ujar Buana.
Ia menegaskan bahwa proses penetapan tersebut telah memenuhi persyaratan kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKADIN. Muscab ke-III dihadiri oleh lebih dari 50 persen ditambah satu dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.
“Jumlah kehadiran peserta sudah sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga keputusan yang dihasilkan sah dan memiliki kekuatan organisasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Buana Yuda menyampaikan bahwa pasca-Muscab, agenda organisasi berikutnya adalah pelaksanaan Rapat Kerja (Raker). Melalui raker tersebut, kepengurusan baru akan memfokuskan langkah awal pada pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN di Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.











