Medinas.id – Ketua Forum Komunikasi Anak Muda Jawa Barat (FKAM Jabar), Syamil Fadilah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, dan disinformasi publik yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nasional, ketertiban sosial, serta integritas hukum dan demokrasi Indonesia.
Menurut Syamil, tindakan Roy Suryo telah melampaui batas etika demokrasi dan mencerminkan penyimpangan dari prinsip kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kebebasan berekspresi bukanlah legitimasi untuk menyebarkan kebohongan, melainkan amanah moral untuk memperkuat kualitas wacana publik dan rasionalitas demokrasi.
“Kami mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak tegas, objektif, dan profesional. Negara hukum tidak boleh membiarkan kebohongan bertransformasi menjadi kebenaran sosial. Penegakan hukum terhadap Roy Suryo adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas nasional dan kehormatan demokrasi,” tegas Syamil
Secara normatif, tindakan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik telah diatur dan dilarang secara eksplisit dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Perilaku tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk agresi simbolik terhadap tatanan sosial dan moral publik.
Dalam perspektif demokrasi konstitusional, tindakan Roy Suryo dapat dipahami sebagai anomali demokrasi digital, di mana kebebasan berekspresi diselewengkan menjadi alat provokasi, manipulasi informasi, dan delegitimasi terhadap institusi negara. Kondisi ini berbahaya karena mengikis kepercayaan publik (public trust) dan mengancam stabilitas sosial-politik nasional.
“Ketika fitnah menjadi budaya dan kebohongan menjadi strategi politik, maka demokrasi kehilangan rasionalitasnya. Karena itu, Kepolisian RI perlu bertindak bukan hanya dalam kerangka penegakan hukum positif, tetapi juga sebagai penjaga rasionalitas publik dan moralitas bangsa,” lanjut syamil
FKAM Jabar menilai bahwa penyebaran fitnah dan disinformasi di ruang digital merupakan ancaman non-tradisional terhadap kedaulatan negara (non-traditional security threat). Dalam konteks ini, peran kepolisian tidak sekadar sebagai aparat penegak hukum, melainkan garda terdepan dalam menjaga kohesi sosial dan kedaulatan hukum (sovereignty of law) di tengah disrupsi informasi global.
Lebih jauh, Syamil Fadilah menekankan bahwa generasi muda harus tampil sebagai penjaga moral demokrasi dan rasionalitas publik, bukan pengikut arus provokasi digital. Oleh karena itu, Forum Komunikasi Anak Muda Jawa Barat mengajak seluruh anak muda Indonesia untuk membangun kesadaran kritis, literasi digital, dan tanggung jawab etika dalam beropini agar ruang publik nasional tetap rasional, sehat, dan produktif.
“Kami menyerukan kepada seluruh aparat kepolisian untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap Roy Suryo dan siapapun yang terbukti menyebarkan fitnah. Penegakan hukum bukan sekadar sanksi pidana, melainkan perlawanan terhadap disinformasi dan pembelaan terhadap keadaban nasional,” tutup Syamil Fadilah.
Dengan demikian, Forum Komunikasi Anak Muda Jawa Barat (FKAM Jabar) menegaskan bahwa dukungan terhadap kepolisian adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik kebangsaan. Negara tidak boleh bersikap permisif terhadap penyimpangan etika publik, karena dari kelonggaran kecil terhadap kebohongan, akan lahir kehancuran besar terhadap tatanan demokrasi. (***)











