Medinas.id – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) INU Tasikmalaya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, dan manipulasi informasi publik yang dinilai dapat mengganggu stabilitas sosial serta keamanan nasional.
Ketua DEMA INU Tasikmalaya, **Zildan Agung Alfiani**, menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik, melainkan telah menodai rasionalitas publik dan mencederai etika demokrasi.
“Roy Suryo bukan sedang mengkritik — ia sedang menodai rasionalitas publik. Demokrasi tidak dapat hidup di tengah kebohongan dan fitnah. Negara harus hadir untuk meluruskan arah moral demokrasi yang sedang dibelokkan oleh mereka yang menjadikan kebebasan berekspresi sebagai topeng kepentingan pribadi,” tegas Zildan dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Menurut Zildan, kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 telah diselewengkan menjadi alat pembenaran perilaku destruktif yang menyerang kehormatan individu dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Secara hukum, tindakan tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang melarang penyebaran informasi bermuatan penghinaan, kebencian, serta pencemaran nama baik.
Zildan menilai, fitnah di ruang publik merupakan ancaman laten yang mampu melemahkan fondasi negara tanpa peluru. Ketika kepercayaan publik terhadap institusi negara rusak oleh narasi palsu dan provokatif, dampaknya bukan sekadar disinformasi, tetapi juga destabilisasi sistemik.
“Sikap lembek terhadap perilaku destruktif semacam ini akan menciptakan preseden buruk. Negara akan kehilangan wibawanya jika kebenaran dikalahkan oleh kegaduhan. Kami menyerukan agar kepolisian tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum masih berpihak pada keadilan dan akal sehat,” ujarnya.
DEMA INU Tasikmalaya menilai tindakan Roy Suryo sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip demokrasi deliberatif — demokrasi yang seharusnya berlandaskan pada argumentasi rasional, fakta, dan tanggung jawab etis.
“Apa yang dilakukan Roy Suryo sudah melampaui batas toleransi demokrasi. Opininya tidak lagi berfungsi sebagai kritik sosial, tetapi telah menjadi alat provokasi yang menciptakan kekacauan dan menyamarkan kebenaran demi kepentingan pribadi,” kata Zildan.
Oleh karena itu, DEMA INU Tasikmalaya mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas, cepat, dan transparan dalam menangani kasus tersebut, demi menjaga stabilitas nasional dan kehormatan hukum di mata publik.
“Negara hukum yang membiarkan fitnah beredar tanpa sanksi sama saja dengan mengundang kekacauan sosial. Penegakan hukum terhadap Roy Suryo bukan sekadar penindakan pidana, melainkan pembelaan terhadap kehormatan republik,” tutup Zildan.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, DEMA INU Tasikmalaya menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah bentuk tertinggi dari patriotisme intelektual. Indonesia, kata Zildan, tidak akan maju bila ruang publik terus dirusak oleh fitnah, manipulasi, dan banalitas wacana. (***)











