Medinas.id — Pemerintah Kota Tasikmalaya terus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui berbagai langkah strategis, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan pengawasan, hingga penegakan regulasi terkait peredaran, promosi, dan penempatan produk tembakau.
Upaya tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah. Di Kota Tasikmalaya, kebijakan KTR berlandaskan.
Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kemudian diperkuat melalui.
Peraturan Wali Kota (Perwal) Tahun 2025 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, M.BA, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan penerapan aturan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Salah satu fokus implementasi KTR adalah pengaturan display atau penempatan produk rokok di toko ritel. Kebijakan ini tidak melarang penjualan rokok, melainkan mengatur agar produk tersebut tidak dipajang di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi paparan promosi terselubung yang berpotensi mendorong munculnya perokok baru.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat pelaksanaan KTR, Kota Tasikmalaya juga dipercaya menjadi tuan rumah pelatihan penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan tersebut tidak hanya diisi dengan materi di dalam kelas, tetapi juga disertai kunjungan lapangan ke sejumlah toko ritel untuk meninjau kepatuhan terhadap aturan penempatan produk tembakau. Selain itu, peserta melakukan pemantauan terhadap keberadaan iklan rokok di ruang publik sebagai bagian dari evaluasi penerapan kebijakan di lapangan.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap dapat memperoleh berbagai masukan dan bahan evaluasi untuk semakin menyempurnakan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di seluruh sektor.
Komitmen tersebut turut diperkuat dengan bergabungnya Kota Tasikmalaya sebagai anggota
Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT). Keanggotaan ini menjadi bagian dari upaya memperluas kolaborasi sekaligus memperkuat kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya dalam pengendalian konsumsi produk tembakau.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan bertujuan melarang masyarakat merokok. Kebijakan ini lebih diarahkan untuk menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman, dengan tetap menghormati hak perokok sekaligus melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok. Upaya tersebut dinilai penting karena perokok pasif memiliki risiko yang tinggi mengalami berbagai gangguan kesehatan akibat terpapar asap rokok.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya prevalensi perokok usia muda, khususnya pada kelompok usia 15 hingga 19 tahun. Untuk menekan angka tersebut, berbagai program edukasi dan sosialisasi terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok serta mencegah lahirnya perokok baru di kalangan generasi muda. Ujarnya
Meski industri hasil tembakau masih memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, termasuk melalui penerimaan.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa upaya pengendalian konsumsi rokok tetap menjadi prioritas. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan aspek ekonomi, sehingga keduanya dapat berjalan secara beriringan dan berkelanjutan, pungkasnya. (gal)











