Opini : Perlunya Satgas Perlindungan Guru

Penulis,
Asep Sudrajat H., S.Pd., M.Ak.
Pemerhati Pendidikan

Medinas.id – Guru sebagai pilar utama dalam pembentukan karakter dan kompetensi peserta didik di sekolah, Guru merupakan ujung tombak dalam menanamkan nilai-nilai moral, akhlak mulia, dan integritas yang menjadi fondasi kepribadian peserta didik.

Di tangan Guru lah lahir generasi masa depan bangsa. Namun ironisnya, di tengah tuntutan profesionalisme dan tanggung jawab besar, perlindungan terhadap guru di Indonesia masih belum sepenuhnya kuat dan konsisten.

Belakangan ini, persoalan yang melibatkan guru dan peserta didik semakin kompleks. Di satu sisi, negara melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menjamin perlindungan hukum dan profesi bagi guru.

Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru masih merasa rentan ketika menghadapi konflik dengan peserta didik, orang tua, bahkan masyarakat. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi.

Kasus-kasus kriminalisasi guru saat menjalankan tugas mendidik menjadi alarm serius. Tidak sedikit guru yang dilaporkan oleh orang tua karena tindakan disiplin yang sebenarnya masih dalam batas kewajaran.

Padahal, dalam sistem pendidikan, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga pembimbing karakter. Jika guru terus dihantui rasa takut akan konsekuensi hukum, maka proses pendidikan akan kehilangan ketegasan dan wibawa. Karena itu, pembentukan Satgas Perlindungan Guru menjadi kebutuhan mendesak.

Tugas Satgas Perlindungan sesuai pasal 20 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah :
a. menyusun program kerja tentang pelaksanaan Perlindungan;
b. memberikan advokasi nonlitigasi;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program Perlindungan;
d. memberikan penyuluhan hukum terkait dengan Perlindungan;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau pihak terkait
lainnya;
f. menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait Perlindungan;
g. menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program Perlindungan yang telah dilaksanakan; dan
i. membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.

Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan
sesuai Pasal 21 :
(1) Pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan:
a. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.
b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
c. Keanggotaan Satgas diangkat untuk masa tugas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tugasnya berakhir.
d. Satgas Perlindungan berjumlah gasal yang terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur:
1. dinas pendidikan provinsi
kabupaten/ kota; dan
2. akademisi;
e. selain unsur sebagaimana dimaksud pada huruf d, Satgas Perlindungan dapat mengangkat anggota dari unsur praktisi hukum.
(2) Sekretariat Satgas Perlindungan berkedudukan di dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
(3) Struktur organisasi Satgas Perlindungan terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.

Dengan terbentuknya Satgas Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan dapat mengoptimalkan terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi pendidik dan peserta didik.

Perlindungan guru tidak berarti memberikan kebebasan tanpa batas. Guru tetap harus bekerja secara profesional, menghindari kekerasan fisik maupun verbal, serta menghormati hak anak. Tetapi ketika guru bertindak sesuai aturan dan etika pendidikan, negara dan masyarakat wajib berdiri di belakang mereka.

Lebih jauh lagi, perlindungan guru bukan hanya soal hukum, tetapi juga kesejahteraan dan keamanan psikologis. Beban administrasi yang berat, tekanan target kurikulum, hingga ekspektasi masyarakat yang tinggi sering kali membuat guru rentan stres. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kualitas pendidikan akan terdampak.

Sudah saatnya semua pihak—pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat—membangun kesadaran bersama bahwa guru bukanlah “pihak yang selalu salah”. Dialog harus diutamakan sebelum jalur hukum. Mekanisme mediasi perlu diperkuat agar konflik tidak langsung berujung pelaporan pidana.

Pada akhirnya, melindungi guru berarti melindungi masa depan bangsa. Ketika guru merasa aman dan dihargai, mereka dapat mengajar dengan penuh dedikasi dan ketulusan. Dan dari ruang kelas yang aman itulah, lahir generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap membangun negeri. (***)

Banyak platform digital berkembang pesat di 2026, salah satunya

platform terpercaya ini

yang mulai banyak digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *