Akses Peliputan Terbatas, Pola Komunikasi Pemkab Tasikmalaya Dinilai Tidak Sehat

Medinas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kembali disorot terkait pola relasinya dengan insan pers. Sejumlah jurnalis lokal menilai pemerintah daerah semakin memperlihatkan sikap eksklusif dalam pengelolaan informasi publik, khususnya dalam hal akses peliputan dan kerja sama media.

Keluhan tersebut mencuat karena tidak semua media mendapatkan perlakuan yang setara. Beberapa wartawan mengungkapkan adanya praktik “pilih kasih” dalam kontrak publikasi yang dikelola Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo). Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses sejumlah media lokal terhadap agenda-agenda penting Pemkab, mulai dari konferensi pers, kegiatan seremonial, hingga peliputan program strategis daerah.

Akibatnya, informasi yang seharusnya bersifat terbuka dan menjadi konsumsi publik justru terkesan hanya beredar di lingkaran media tertentu.

“Padahal kami media yang aktif dan rutin meliput kegiatan pemerintahan daerah. Tapi sering kali tidak mendapatkan undangan atau informasi sejak awal. Tahu-tahu kegiatannya sudah selesai dan hanya muncul di media tertentu,” ujar M. Muchlis, Ketua Forum Media dan Aktivis Tasikmalaya

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, yang berhak memperoleh akses informasi secara adil dan setara untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurutnya, pola komunikasi pemerintahan yang terkesan eksklusif justru berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat. “Jika pemerintah hanya dekat dengan media tertentu, publik bisa menilai ada upaya membentuk opini sepihak. Ini tidak sehat bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh media yang beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya merupakan badan hukum yang sah dan wartawannya bekerja berdasarkan amanat undang-undang, yakni mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional.

“Pers bukan alat kekuasaan, melainkan mitra kritis pemerintah. Ketika akses dibatasi dan dipilah-pilah, maka yang dirugikan bukan hanya media, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *