Medinas.id – Polemik pembangunan lapang padel di kawasan depan RS Hermina, Kota Tasikmalaya, memasuki fase lanjutan. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dinas teknis yang terlibat sejak tahap pemberian rekomendasi hingga terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.
Langkah ini diambil menyusul dugaan hilangnya saluran irigasi dalam proses pembangunan. Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi antara Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dipimpin Sekretaris Daerah serta dihadiri perwakilan Polres Tasikmalaya. Kamis (29/01/2025) di Ruang Rapat Sekda Kota Tasikmalaya
Audiensi berlangsung dinamis dan sempat memanas saat perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya. Dalam forum itu, BPN diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dadan.
Dadan menegaskan, meskipun saluran yang dipersoalkan saat ini tidak lagi berfungsi dan disebut sebagai eks selokan, secara hukum statusnya tetap merupakan aset negara. Ia menjelaskan, pengalihan atau pengakuan terhadap aset tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme ruislagh (ruslah) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika dilihat dari peta dan gambar yang ada, saluran tersebut masih tercantum sebagai batas. Soal kondisi eksisting di lapangan, itu bukan kewenangan BPN. Intinya, apabila akan dilakukan ruslah, harus melalui mekanisme yang benar,” ujar Dadan.
Pernyataan tersebut dikuatkan oleh perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan, Habibudin, yang menegaskan bahwa selokan atau bentuk saluran apa pun tidak dapat dikuasai oleh pihak tertentu karena merupakan milik negara.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya, H. Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa audiensi tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan benar atau salah, melainkan sebagai forum klarifikasi dan tabayun atas persoalan yang berkembang. Ia memastikan seluruh temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan pencabutan atau pembekuan izin PBG, Hanafi menegaskan bahwa langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah ditemukan fakta hukum yang jelas dan didukung dokumen yang sah.
“Pencabutan izin atau pembekuan izin harus berbasis fakta hukum dan dokumen yang kuat agar pemerintah tidak keliru dalam mengambil langkah,” ujarnya.
Terkait rencana penanganan lanjutan oleh pihak kepolisian, Hanafi menilai hal tersebut dapat menjadi bagian dari solusi. Menurutnya, ketika persoalan telah masuk ranah kepolisian, maka proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Ini bukan soal menerima atau menolak, melainkan kewajiban. Ketika sudah ditangani kepolisian, maka prosesnya berjalan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan, Iwan Restiawan, menyambut positif langkah Polres Tasikmalaya dan berharap hal ini menjadi pembelajaran penting agar proses perizinan ke depan lebih tertib.
“Kepolisian menyatakan kesanggupannya untuk memeriksa seluruh dinas terkait, termasuk pengusaha. Kami berharap ini menjadi pelajaran bersama, khususnya dalam hal perizinan. Izin pembangunan lapang padel di Kota Tasikmalaya perlu ditelaah ulang, kemungkinan ada prosedur yang terlewat atau peruntukan izin yang tidak sesuai,” menurut sumber:











