Medinas.id – Kota Tasikmalaya hari ini menghadapi persoalan klasik yang terus berulang: carut marut penataan ruang publik. Fenomena penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk aktivitas perdagangan bukan lagi sekadar pelanggaran kecil yang bisa dimaklumi sebagai realitas ekonomi rakyat. Ia telah menjelma menjadi potret lemahnya tata kelola wilayah perkotaan yang dibiarkan berlarut-larut.Senin (16/02/2026)
Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Bahu jalan disiapkan untuk keselamatan lalu lintas dan kondisi darurat. Ketika ruang-ruang ini dipergunakan untuk berdagang, yang terjadi bukan sekadar berbagi tempat, melainkan pergeseran fungsi ruang publik yang berdampak pada keselamatan dan ketertiban umum. Ucap Abdullah Ahyani
(Wakil Ketua I DPD KNPI Kota Tasikmalaya)
Kondisi ini terlihat di sejumlah titik strategis Kota Tasikmalaya, seperti kawasan Pasar Cikurubuk, sekitar Masjid Agung Tasikmalaya dan Alun-Alun Kota, koridor Jalan HZ Mustofa, hingga area terminal dan pusat layanan publik. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki berubah fungsi menjadi lapak dagangan, sementara bahu jalan menyempit akibat aktivitas ekonomi informal dan parkir liar.
Secara regulatif, norma hukum sebenarnya telah tersedia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang setiap perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum juga melarang penggunaan fasilitas umum tanpa izin. Namun lemahnya konsistensi penegakan membuat pelanggaran seolah menjadi hal yang lumrah. Ungkap Dadul
Potensi Pelanggaran dan Perbuatan Melawan Hukum
Persoalan ini tidak hanya menyangkut pengguna ruang publik (pedagang atau pihak lain), tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara pemerintahan apabila terjadi pembiaran sistematis.
1. Potensi Pelanggaran oleh Pengguna (Pedagang / Oknum)
Penggunaan bahu jalan dan trotoar tanpa izin berpotensi memenuhi unsur:
• Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas, karena mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
• Pelanggaran Perda Ketertiban Umum, karena menguasai fasilitas publik tanpa hak.
• Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) apabila aktivitas tersebut menyebabkan kerugian, kecelakaan, atau kerusakan.
• Dalam kondisi tertentu, apabila menimbulkan bahaya serius atau korban jiwa, dapat beririsan dengan ketentuan dalam KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
Artinya, secara hukum, penggunaan trotoar dan bahu jalan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan perdata maupun pidana apabila menimbulkan akibat hukum.
2. Potensi Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah
Di sisi lain, pembiaran yang berlangsung terus-menerus juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah. Dalam perspektif hukum administrasi negara:
1. Pemerintah memiliki kewajiban menjaga fungsi ruang publik dan keselamatan warga.
2. Pembiaran yang sistematis dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
3. Jika terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan yang dibiarkan menyempit atau tidak tertib, pemerintah berpotensi digugat secara perdata atas dasar kelalaian menjalankan kewenangan pengawasan.
Selain itu, jika terdapat praktik pungutan liar, pembiaran terstruktur, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penertiban, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih serius.
Negara tidak hanya memiliki kewenangan menertibkan, tetapi juga kewajiban memastikan kebijakan dilaksanakan secara adil dan konsisten.
Keadilan dan Kepastian Hukum
Kita tentu tidak menutup mata terhadap realitas ekonomi masyarakat. Namun keadilan tidak boleh berdiri di atas pelanggaran yang dibiarkan. Pedagang resmi yang membayar retribusi berhak atas perlakuan yang sama. Pejalan kaki berhak atas trotoar yang aman. Pengguna jalan berhak atas keselamatan.
Penataan wilayah perkotaan harus dilakukan melalui:
1. Penegakan hukum yang konsisten
2. Penyediaan zona resmi berdagang
3. Pembinaan dan relokasi berbasis data
4. Transparansi pengawasan
Ketertiban bukanlah musuh kesejahteraan. Justru ketertiban yang ditegakkan secara adil adalah fondasi kesejahteraan jangka panjang.
Sudah saatnya Kota Tasikmalaya berbenah secara serius. Ruang publik adalah hak bersama. Menjaganya bukan hanya kewajiban masyarakat, tetapi juga tanggung jawab konstitusional pemerintah.(Gal)











