Medinas.id – Tasikmalaya – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr Asep Hendra Hendriana, MM, menegaskan bahwa proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dilaksanakan sesuai dengan hasil rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk melibatkan Bagian Hukum yang telah memberikan kajian serta pandangan hukum terkait regulasi SLHS.
Menurut dr Asep, Dinas Kesehatan hanya menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Ia menyebut, aturan tersebut secara tegas mengharuskan pengurusan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait perizinan usaha jasa boga.
“Pada prinsipnya tidak ada kendala. Ini semata-mata persoalan regulasi yang memang mengatur demikian. Mekanismenya harus melalui OSS sesuai Perpres tentang perizinan tata boga,” ujar dr Asep.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tasikmalaya agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus melengkapi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh SLHS.
“Bukan soal kebijakan, tapi semua SPPG di Kota Tasikmalaya wajib memenuhi standar yang telah dituliskan dan disyaratkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Nasional Anak Bangsa, Agus Winarno, SH, menyoroti lambannya Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia menilai, persyaratan yang diajukan oleh sejumlah SPPG telah dinyatakan lengkap, namun hingga kini SLHS belum juga diterbitkan.
Agus merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 3 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri sudah diperintahkan kepada seluruh pemerintah daerah agar mempercepat proses penerbitan SLHS ketika SPPG telah mengajukan permohonan dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan,” kata Agus.
Ia menilai, kegelisahan SPPG di Kota Tasikmalaya semakin nyata karena masih banyak yang belum mengantongi SLHS, meskipun dokumen persyaratan telah dipenuhi.
Padahal, kata dia, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mempercepat penerbitan SLHS melalui Dinas Kesehatan atau dinas yang ditunjuk.
“Jika Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya sudah mampu mempercepat penerbitan SLHS, mengapa Pemerintah Kota Tasikmalaya hingga kini belum bisa ? Ada apa dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya ?” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang harus mendapat dukungan penuh dari seluruh pemerintah daerah.
“Jangan sampai Pemerintah Kota Tasikmalaya justru dinilai tidak mendukung program Bapak Presiden,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar Pemerintah Kota Tasikmalaya segera mempercepat proses penerbitan SLHS. Menurutnya, SLHS merupakan dokumen krusial bagi keberlangsungan pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat.
“SLHS adalah bagian dari persyaratan yang sangat penting. Jika ini dipercepat, maka kegelisahan SPPG di Kota Tasikmalaya bisa terjawab, dan pelaksanaan pemenuhan gizi untuk rakyat Indonesia dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (***)











