Medinas.id – Tasikmalaya – Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menuai sorotan. Kali ini terkait lambannya penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meski seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap. Proses perizinan yang seharusnya sederhana justru berputar-putar di meja birokrasi, menimbulkan kesan kuat adanya kelalaian pelayanan publik.
Situasi ini bukan sekadar soal administrasi. SLHS merupakan dokumen krusial dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Ketika perizinan terhambat, yang terdampak bukan hanya pelaku usaha atau satuan layanan, melainkan kepentingan masyarakat luas.
Hal ini disoroti oleh Ketua Umum Yayasan Nasional Anak Bangsa (YNAB), Agus Winarno, S.H, menegaskan bahwa sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 3 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut, seluruh pemerintah daerah secara tegas diperintahkan untuk mempercepat penerbitan SLHS sepanjang permohonan telah memenuhi persyaratan.
“Perintahnya jelas. Pemerintah daerah wajib mempercepat proses penerbitan SLHS melalui dinas kesehatan atau dinas yang ditunjuk. Tidak ada ruang untuk penundaan,” ujar Agus, Kamis (25/12/2025).
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tasikmalaya yang belum mengantongi SLHS, meski dokumen administratif telah lengkap.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, dimana letak hambatannya? Apakah pada sistem, atau pada kemauan birokrasi itu sendiri ?
Perbandingan dengan daerah lain memperjelas persoalan. Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya terbukti mampu mempercepat penerbitan SLHS sesuai arahan pusat. Lalu, mengapa Pemerintah Kota Tasikmalaya justru tertinggal ?
“Kalau daerah lain bisa, kenapa Kota Tasikmalaya tidak ? Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah kota tidak sejalan dengan program unggulan Presiden,” tegas Agus.
Keterlambatan ini berpotensi mencederai semangat desentralisasi yang responsif dan pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Lebih jauh, sikap abai semacam ini bisa dibaca sebagai ketidakseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pengentasan masalah gizi.
Pemerintah Kota Tasikmalaya tak punya banyak alasan untuk berkelit. Perintah sudah jelas, kebutuhan di lapangan nyata, dan dampaknya langsung menyentuh masyarakat. Yang dibutuhkan saat ini bukan retorika, melainkan keputusan cepat dan keberanian memotong rantai birokrasi.
Mempercepat penerbitan SLHS bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada rakyat.
Jika kegelisahan para penyelenggara layanan gizi terus dibiarkan, maka kegagalan bukan lagi pada sistem, melainkan pada kemauan pemerintah itu sendiri. (***)











